Wanita Aceh Selatan Ini Menitikkan Air Mata Saat Dihukum Cambuk

Jum'at, 17 Juli 2020 - 09:12 WIB
Kejari Aceh Selatan, melakukan hukuman cambuk kepada 12 orang pelanggar Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum Jinayat. Foto/iNews TV/Ichdar Ifan
ACEH SELATAN - Tiga wanita di Kabupaten Aceh Selatan, harus menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan, karena melakukan pelanggaran Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

(Baca juga: Banjir Masih Genangi Kota Sorong Hingga Jumat (17/7/2020) Pagi )

Mereka hanya bisa duduk terdiam dan menitikkan air mata, ketika rotan mulai menghempas punggungnya. Selain tiga wanita, ekskusi hukuman cambuk yang dilakukan Kejari Aceh Selatan tersebut, juga dilakukan terhadap delapan orang lainnya.

Salah seorang terpidana, yang diketahui bernama Tamizi harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 200 kali. Hukuman ini sempat dihentikan, karena Tamizi merasa kesakitan saat ekskutor baru melakukan beberapa kali cambukan.

(Baca juga: Kuliah Jangan Berhenti Karena Pandemi, Kampus Ini Punya Solusi )



Tim medis sempat memeriksa kesehatan Tamizi. Setelah dipastikan kondisinya sehat, Tamizi kembali harus menjalani hukuman cambukan hingga tuntas 200 kali. "Mereka melanggar pasal 50 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat," tegas Kasi Pidana Umum Kejari Aceh Selatan, Rista.

Tiga pasangan bukan suami istri juga diekskusi dengan hukuman cambuk sebanyak 15 kali, karena melakukan khalwat atau perbuatan berdua-duaan di tempat sepi. Terpidana lainnya dihukum 10 kali cambukan, karena melakukan maisir atau perjudian.

(Baca juga: Jumlah Pengungsi Banjir Bandang Luwu Utara Mencapai 14.483 )

Rista mengatakan, ekskusi hukuman cambuk ini dilakukan setelah 12 terpidana tersebut terbukti bersalah melalui keputusan Mahkamah Syariah Tapaktuan. "Sudah ada kekuatan hukum tetap, sehingga kami lakukan ekskusi," tegasnya.

Pelaksanaan ekskusi tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, bersama Satpol PP Kabupaten Aceh Selatan. Bahkan, masyarakat juga nampak hadir menyaksikannya.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More