Tidak Pakai Masker di Banyumas, Kena Denda Rp50.000

Selasa, 28 April 2020 - 17:27 WIB
"Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp50.000 atau bisa di bawahnya," katanya.

Imam menambahkan, sampai saat ini masyarakat yang belum menggunakan masker masih cukup banyak. Namun, jumlahnya menurun dibanding dengan dua minggu sebelumnya. Dari data Satpol PP Banyumas, dalam razia pada 16 April, ditemukan 242 orang yang tidak menggunakan masker. Paling banyak ditemukan di Jalan Karangkobar, depan Balai Kemambang, yaitu sampai 50 orang. Kemudian di Jalan Raya Kembaran ditemukan 47 orang, dan di Jalan Raya Patikraja ada 39 orang.

Saat ini tren yang tidak menggunakan masker mulai mengalami penurunan. Dalam razia pada 22 April, ada 217 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dan pada 23 April kembali menurun, hanya 135 orang yang terjaring tidak menggunakan masker.

"Selama 9 hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari 15 April hingga 23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!