Tidak Pakai Masker di Banyumas, Kena Denda Rp50.000

Selasa, 28 April 2020 - 17:27 WIB
loading...
Tidak Pakai Masker di...
Petugas Satpol PP Banyumas menilang warga yang keluar tidak memakai masker, Selasa (28/4/2020). FOTO/iNews/Saladin Ayyubi
A A A
BANYUMAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mulai hari ini menerapkan sanksi tegas bagi warga yang keluar rumah tidak mengenakan masker. Bagi yang melanggar dikenakan denda maksimal Rp50.000 atau ancaman hukuman kurangan selama tiga bulan.

Penindakan tegas ini dilakukan setelah masa sosialisasi dan pembinaan dilakukan selama dua pekan sebelumnya. Bahkan Bupati Banyumas Achmad Husein pun turun ke lapangan untuk sosialisasi sekaligus membagikan masker secara gratis.

Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, tindakan tegas ini merupakan penegakan Peraturan Darah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Perda baru itu ditetapkan pada 21 April 2020.

"Sesuai Intruk Bapak Bupati, mulai hari ini, kami akan menerapkan Yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020," katanya.

Menurutnya, sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker mulai dari denda maksimal Rp50.000 per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan. Namun untuk sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi COVID-19.

Untuk pelaksanaan sidang, Satpol PP masih berkoordinasi dengan Kejaksanaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas. Menurutnya, kemungkinan sidang akan dilakukan dengan video conference sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi COVID-19.

"Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp50.000 atau bisa di bawahnya," katanya.

Imam menambahkan, sampai saat ini masyarakat yang belum menggunakan masker masih cukup banyak. Namun, jumlahnya menurun dibanding dengan dua minggu sebelumnya. Dari data Satpol PP Banyumas, dalam razia pada 16 April, ditemukan 242 orang yang tidak menggunakan masker. Paling banyak ditemukan di Jalan Karangkobar, depan Balai Kemambang, yaitu sampai 50 orang. Kemudian di Jalan Raya Kembaran ditemukan 47 orang, dan di Jalan Raya Patikraja ada 39 orang.

Saat ini tren yang tidak menggunakan masker mulai mengalami penurunan. Dalam razia pada 22 April, ada 217 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dan pada 23 April kembali menurun, hanya 135 orang yang terjaring tidak menggunakan masker.

"Selama 9 hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari 15 April hingga 23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Pengusaha Muda dari...
Pengusaha Muda dari Banyumas Ini Buktikan 'Wong Ndeso' Bisa Tembus Pasar Digital
Peternak Cihonje Banyumas...
Peternak Cihonje Banyumas Dilatih IoT dan Pengolahan Pupuk Organik
Menteri Perumahan Tinjau...
Menteri Perumahan Tinjau Pembangunan Rumah Layak Huni di Banyumas
Usia 46 Tahun, KKB Mantap...
Usia 46 Tahun, KKB Mantap Perluas Peran dari Banyumas untuk Indonesia
Prabowo Ziarah ke Makam...
Prabowo Ziarah ke Makam Kakeknya Margono Djojohadikusumo di Banyumas
Prabowo Tinjau Pengolahan...
Prabowo Tinjau Pengolahan Sampah Terpadu di Banyumas yang Hasilkan Paving hingga Genteng
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Rekomendasi
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved