Fakta Baru Pembunuhan Berantai di Bekasi, Duloh Beli 30 Racun Tikus untuk Habisi Korban

Kamis, 02 Maret 2023 - 15:34 WIB
Diketahui, dalam kasus pembunuhan berantai di Bekasi ini, Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka, yakni Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh, dan Muhammad Dede Solehudin.

Sementara korban tewas berjumlah sembilan orang yang terdiri dari tujuh orang sekeluarga yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2). Sementara dua orang korban tenaga kerja wanita (TKW), yakni Farida dan Siti Fatimah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338, Pasal 339 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!