Fakta Baru Pembunuhan Berantai di Bekasi, Duloh Beli 30 Racun Tikus untuk Habisi Korban

Kamis, 02 Maret 2023 - 15:34 WIB
loading...
Fakta Baru Pembunuhan...
Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan berantai di Bekasi. Fakta ini terungkap dalam rekonstruksi atau reka ulang yang digelar di Polda Metro Jaya. Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan berantai di Bekasi. Fakta ini terungkap dalam rekonstruksi atau reka ulang yang digelar di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Berantai, Wowon Cs Peragakan 55 Adegan di Bekasi

Terkuak bahwa tersangka Wowon Erawan alias Aki Banyu dan Solihin alias Duloh, membeli racun tikus di Pasar Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, sebelum menjemput keluarga Wowon untuk dibawa ke Bekasi.

Duloh membeli racun tikus di dua toko berbeda di pasar tersebut. Pertama, Duloh membeli racun tikus di sebuah toko burung.

"Duloh membeli racun tikus sebanyak 20 botol kecil dengan harga Rp5 ribu di Pasar Ciranjang, dikantongi pakai plastik hitam, dia memberi uang Rp100 ribu," kata Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Eko Barmula, Kamis (2/3/2023).



Setelah membeli dua 20 racun tersebut, Duloh mendatangi toko pupuk untuk kembali membeli racun tikus dengan jenis yang berbeda.

"Adegan 9 E, tersangka Duloh membeli racun tikus celeng sebanyak 10 sachet dibungkus dalam plastik hitam seharga Rp10 ribu," ungkapnya.

Setelah itu, Duloh menjemput istri Wowon, Ai Maemunah dan anak-anaknya Ridwan Abdul Muiz, dan Neng Ayu (5) untuk dibawa ke Bekasi pada Minggu 3 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Pembunuh Berantai Wowon Ungkap Alasannya Racun Istri Kelima dan Anaknya di Bekasi

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berantai di Bekasi ini, Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka, yakni Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh, dan Muhammad Dede Solehudin.

Sementara korban tewas berjumlah sembilan orang yang terdiri dari tujuh orang sekeluarga yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2). Sementara dua orang korban tenaga kerja wanita (TKW), yakni Farida dan Siti Fatimah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338, Pasal 339 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
Rekomendasi
Syngenta Indonesia Kenalkan...
Syngenta Indonesia Kenalkan Inovasi Pertanian di PENAS KTNA XVII
Transmisi Hijau Tulang...
Transmisi Hijau Tulang Punggung Penentu Masa Depan Energi Bersih
Kunker ke Jatim, Komut...
Kunker ke Jatim, Komut Pertamina Tekankan Pentingnya Keselamatan Kerja
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
5 Destinasi Terbaik...
5 Destinasi Terbaik di Inggris untuk Merayakan Tahun Baru Imlek
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved