Kecewa, Mahasiswa Ini Sebarkan Foto dan Video Mesumnya di Semak ke FB

Kamis, 16 Juli 2020 - 19:52 WIB
Terpisah, Wakapolres Merangin Kompol Edy Inganta menjelaskan jika pelaku BG di amankan atas laporan korban berinisial DR(20) yang juga warga Kecamatan Lembah Masurai. (Baca juga: Satpol PP Salatiga Pantau Ketat Tempat Karaoke yang Beroperasi )

“Dimana korban melaporkan kekasihnya dikarenakan telah mengunggah foto dan videonya saat melakukan asusila di semak-semak ke media sosial facebook,"jelas Kompol Edy Inganta, Kamis (16/7/2020).

Usai menerima laporan, pihaknya langsung mengamankan pelaku di kediamannya bersama barang bukti sebuah handphone milik pelaku.

Lebih lanjut, Wakapolres Merangin mengatakan, untuk pelaku saat ini telah mendekam di tahanan Mapolres Merangin dan menjalani proses hukumnya.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 27 ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016, dengan ancaman penjara di atas enam tahun,”pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!