Catat! Ini Aturan Potong Hewan Kurban dan Penyebaran Daging

Kamis, 16 Juli 2020 - 18:32 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengumpulkan semua takmir masjid secara daring untuk menjelaskan protokol kesehatan selama pandemi saat perayaan Idul Adha. Foto/SINDOnews/Aan Har
SURABAYA - Pandemi COVID-19 masih berlangsung. Aturan salat Idul Adha dan tata cara berkurban dirancang bagi masyarakat. Ratusan takmir masjid dikumpulkan via daring untuk mematangkan aturan yang harus ditaati selama pandemi.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menuturkan, pihaknya berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Menteri Agama (Menag) Nomor 18 Tahun 2020 tentang salat Idul Adha dan Kurban 1441 Hijriah.



Selain itu SE Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kemeterian Pertanian (Kementan) Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam COVID-19.

Pelaksanaan salat Idul Adha dan Kurban harus dilaksanakan sesuai disiplin protokol kesehatan yang ditetapkan. Ia meminta agar para takmir dan pengurus masjid meningkatkan protokol saat Idul Adha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!