Ambil Rp70 Juta dari Hasil Jual Sabu Jaringan Teddy Minahasa, Kasranto Akui Buat Bayar Utang
Kamis, 23 Februari 2023 - 16:38 WIB
Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto yang menjadi terdakwa perkara narkoba mengambil keuntungan Rp70 juta dari total transaksi penjualan sabu seberat 1 kg. Barang bukti sabu diperoleh dari Linda Pujiastuti alias Anita.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Kasranto terkait penentuan harga jual 1 kg sabu seharga Rp500 juta. Kasranto mengakui bahwa dirinya yang menentukan harga untuk dijual oleh Janto P Situmorang.
Baca juga: Pengacara Teddy Minahasa Disemprot Jaksa pada Sidang Pemeriksaan Saksi Kasranto-Syamsul Ma'arif
"Saya yang Rp500 juta itu," kata Kasranto.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Kasranto terkait penentuan harga jual 1 kg sabu seharga Rp500 juta. Kasranto mengakui bahwa dirinya yang menentukan harga untuk dijual oleh Janto P Situmorang.
Baca juga: Pengacara Teddy Minahasa Disemprot Jaksa pada Sidang Pemeriksaan Saksi Kasranto-Syamsul Ma'arif
"Saya yang Rp500 juta itu," kata Kasranto.