Ini Jawaban Ridwan Kamil Soal Kritik Sanksi Tidak Gunakan Masker
Kamis, 16 Juli 2020 - 13:49 WIB
Soal kritikan bahwa sanksi sosial lebih baik ketimbang sanksi denda, Dia menjawab, dalam pelaksanaanya nanti, sanksi sosial itu tetap ada. "Jadi, ada dua, kalau tidak sanggup membayar, pilihannya sanksi sosial," tandasnya. (Baca: Pemprov Jabar Dorong Pusat Setujui KEK Lido, Ini Alasannya )
Diketahui, Ridwan Kamil yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar mewacanakan sanksi denda sebesar Rp100.000-150.0000 bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum yang kemudian menyulut kritikan. Dia menyatakan, pemberlakuan sanksi denda sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat sekaligus merespons laporan terkait mulai menurunnya kesadaran masyarakat dalam mengenakan masker.
"Kami akan lakukan pendisiplinan karena edukasi sudah dilakukan, teguran sudah dilakurat, sudah masuk sesuai komitmen kita. Tahap ketiga, yaitu pendisiplinan dengan denda nilainya Rp100.000 sampai Rp150.000 kepada mereka yang gak pakai masker di tempat umum," tegas Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang juga digelar secara virtual dari Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).
Diketahui, Ridwan Kamil yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar mewacanakan sanksi denda sebesar Rp100.000-150.0000 bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum yang kemudian menyulut kritikan. Dia menyatakan, pemberlakuan sanksi denda sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat sekaligus merespons laporan terkait mulai menurunnya kesadaran masyarakat dalam mengenakan masker.
"Kami akan lakukan pendisiplinan karena edukasi sudah dilakukan, teguran sudah dilakurat, sudah masuk sesuai komitmen kita. Tahap ketiga, yaitu pendisiplinan dengan denda nilainya Rp100.000 sampai Rp150.000 kepada mereka yang gak pakai masker di tempat umum," tegas Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang juga digelar secara virtual dari Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).
(don)
Lihat Juga :