Ini Jawaban Ridwan Kamil Soal Kritik Sanksi Tidak Gunakan Masker

Kamis, 16 Juli 2020 - 13:49 WIB
Foto dok/SINDOnews
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan jawaban atas banyaknya kritikan terkait wacana sanksi denda bagi warga Jabar yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum. Ridwan Kamil mnilai wajar kritikan yang dialamatkan kepadanya itu. Dia menegaskan, tidak ada hukuman yang disukai, termasuk wacana sanksi tidak gunakan masker yang diwacanakannya.

"Tidak ada namanya hukuman yang disukai. Dulu juga waktu (kewajiban menggunakan) helm sama, protes tidak nyaman. Nah, ini juga sama," ujar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020). (Baca: Wacana Sanksi bagi Warga Jabar yang Tak Pakai Masker Terus Tuai Kritik )

Dia kembali menekankan, wacana sanksi tidak gunakan masker tersebut bakal tetap mengacu kepada peraturan gubernur (pergub) sebagai dasar hukumnya. "Dasar hukumnya kan ada pergub. Yang namanya per (peraturan) itu dasar hukum. Perwal (peraturan wali kota), pergub, perpres (perpres), jadi itu dasar hukumnya," tegasnya.



Gubernur yang akrab disapa Kang Emil juga mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan bahwa pada pekan ini akan menerbitkan intruksi presiden (inpres) dalam upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19. "Kemarin Pak Jokowi menyampaikan minggu ini akan keluar inpres untuk pendisiplinan selama pandemi, nah tambah lagi kekuatan dasar hukumnya," tegasnya lagi.

Soal kritikan bahwa sanksi sosial lebih baik ketimbang sanksi denda, Dia menjawab, dalam pelaksanaanya nanti, sanksi sosial itu tetap ada. "Jadi, ada dua, kalau tidak sanggup membayar, pilihannya sanksi sosial," tandasnya. (Baca: Pemprov Jabar Dorong Pusat Setujui KEK Lido, Ini Alasannya )

Diketahui, Ridwan Kamil yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar mewacanakan sanksi denda sebesar Rp100.000-150.0000 bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum yang kemudian menyulut kritikan. Dia menyatakan, pemberlakuan sanksi denda sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat sekaligus merespons laporan terkait mulai menurunnya kesadaran masyarakat dalam mengenakan masker.

"Kami akan lakukan pendisiplinan karena edukasi sudah dilakukan, teguran sudah dilakurat, sudah masuk sesuai komitmen kita. Tahap ketiga, yaitu pendisiplinan dengan denda nilainya Rp100.000 sampai Rp150.000 kepada mereka yang gak pakai masker di tempat umum," tegas Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang juga digelar secara virtual dari Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content