Ini Jawaban Ridwan Kamil Soal Kritik Sanksi Tidak Gunakan Masker
Kamis, 16 Juli 2020 - 13:49 WIB
Foto dok/SINDOnews
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan jawaban atas banyaknya kritikan terkait wacana sanksi denda bagi warga Jabar yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum. Ridwan Kamil mnilai wajar kritikan yang dialamatkan kepadanya itu. Dia menegaskan, tidak ada hukuman yang disukai, termasuk wacana sanksi tidak gunakan masker yang diwacanakannya.
"Tidak ada namanya hukuman yang disukai. Dulu juga waktu (kewajiban menggunakan) helm sama, protes tidak nyaman. Nah, ini juga sama," ujar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020). (Baca: Wacana Sanksi bagi Warga Jabar yang Tak Pakai Masker Terus Tuai Kritik )
Dia kembali menekankan, wacana sanksi tidak gunakan masker tersebut bakal tetap mengacu kepada peraturan gubernur (pergub) sebagai dasar hukumnya. "Dasar hukumnya kan ada pergub. Yang namanya per (peraturan) itu dasar hukum. Perwal (peraturan wali kota), pergub, perpres (perpres), jadi itu dasar hukumnya," tegasnya.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil juga mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan bahwa pada pekan ini akan menerbitkan intruksi presiden (inpres) dalam upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19. "Kemarin Pak Jokowi menyampaikan minggu ini akan keluar inpres untuk pendisiplinan selama pandemi, nah tambah lagi kekuatan dasar hukumnya," tegasnya lagi.
"Tidak ada namanya hukuman yang disukai. Dulu juga waktu (kewajiban menggunakan) helm sama, protes tidak nyaman. Nah, ini juga sama," ujar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020). (Baca: Wacana Sanksi bagi Warga Jabar yang Tak Pakai Masker Terus Tuai Kritik )
Dia kembali menekankan, wacana sanksi tidak gunakan masker tersebut bakal tetap mengacu kepada peraturan gubernur (pergub) sebagai dasar hukumnya. "Dasar hukumnya kan ada pergub. Yang namanya per (peraturan) itu dasar hukum. Perwal (peraturan wali kota), pergub, perpres (perpres), jadi itu dasar hukumnya," tegasnya.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil juga mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan bahwa pada pekan ini akan menerbitkan intruksi presiden (inpres) dalam upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19. "Kemarin Pak Jokowi menyampaikan minggu ini akan keluar inpres untuk pendisiplinan selama pandemi, nah tambah lagi kekuatan dasar hukumnya," tegasnya lagi.
Lihat Juga :