8 Orang Napi Lapas Majalengka Terima Asimilasi Rumah

Kamis, 23 Februari 2023 - 14:23 WIB
Delapan orang napi Lapas Majalengka menerima asimilasi rumah.Foto/ilustrasi
MAJALENGKA - Sebanyak 8 orang narapidana di Lapas Kelas II B Majalengka mendapatkan program asimilasi rumah. Pemberian asimilasi rumah itu berdasarkan keputusan Kanwil Kemenkumham Jabar berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

"Keputusan itu tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19," kata Kalapas Majalengka Wawan Irawan.

Dijelaskannya, SK tersebut bisa dicabut jika di kemudian hari yang bersangkutan mengulangi perbuatan melawan hukum, selama menjalani masa asimilasi itu.

"Kalau melakukan pelanggaran hukum lagi, maka dilakukan pencabutan SK asimilasi serta pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku," jelas dia.

Baca juga: Ambulans Terguling Usai Tabrakan dengan Mobil Boks, Bayi 3 Hari Dalam Inkubator Selamat



Selama menjalani masa asimilasi, lanjut Wawan, para narapidana itu dikenakan kewajiban lapor. Selain itu, mereka juga akan diawasi oleh petugas. "Selama menjalani asimilasi rumah akan diawasi dan dibimbing oleh petugas," jelas dia.

"Asimilasi rumah juga sebagai salah satu solusi mengatasi kelebihan kapasitas yang menjadi masalah umum lapas dan rutan di seluruh Indonesia," lanjut Wawan
(msd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More