ABG Ini Jualan Narkoba Dicokok Polres Majalengka
Kamis, 16 Juli 2020 - 13:22 WIB
MAJALENGKA - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka membekuk ABG inisial KFY (18), warga Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Jabar pada pertengahan Juni lalu.
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 51 butir obat jenis pil trihexyphenidyl.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku ditangkap saat menjalankan bisnis haramnya, di Jalan Raya Rajagaluh menuju Sukahaji, tepatnya di Desa/Kecamatan Rajagaluh. (BACA JUGA: Nyamar Jadi Teknisi Vendor, Komplotan Ini Jarah Tower Seluler)
Saat kejadian, ditemulan sebanyak 51 butir obat jenis pil trihexyphenidyl di dalam tas selempang warna biru milik pelaku.
Kepada petugas, KFY mengaku melakukan aktivitas itu sejak lima bulan terakhir. Obat-obatan sendiri didapat dari seseorang di Kota Cirebon dengan harga Rp200. 000 per 100 butir.
Selain KFY, dalam kurun waktu sekitar 1 bulan, petugas juga mengamankan lima orang lainnya dalam kasus yang sama. Lima orang itu yakni RL (20), BR (21), RK (35), MIR (20) dan MD (18), yang semuanya warga Kabupaten Majalengka. (BACA JUGA: Akibat Corona 540.000 Warga Jabar Jatuh miskin, Ridwan Kamil: Saya Tidak Kaget)
"Barang bukti yang kita amankan (dari enam pelaku itu), sebanyak 2.095 ribu pil farmasi berbagai jenis. Di antaranya, Trihexyphenidyl, Tramadol, Heximer dan pisikotropika jenis pil Merlopam 2MG serta barang bukti lainnya," kata Kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori saat ekspos kasus di Mapolres, Kamis (16/7/2020).
Akibat perbuatannya, lanjut dia, para pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) UU RI, No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun penjara.
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 51 butir obat jenis pil trihexyphenidyl.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku ditangkap saat menjalankan bisnis haramnya, di Jalan Raya Rajagaluh menuju Sukahaji, tepatnya di Desa/Kecamatan Rajagaluh. (BACA JUGA: Nyamar Jadi Teknisi Vendor, Komplotan Ini Jarah Tower Seluler)
Saat kejadian, ditemulan sebanyak 51 butir obat jenis pil trihexyphenidyl di dalam tas selempang warna biru milik pelaku.
Kepada petugas, KFY mengaku melakukan aktivitas itu sejak lima bulan terakhir. Obat-obatan sendiri didapat dari seseorang di Kota Cirebon dengan harga Rp200. 000 per 100 butir.
Selain KFY, dalam kurun waktu sekitar 1 bulan, petugas juga mengamankan lima orang lainnya dalam kasus yang sama. Lima orang itu yakni RL (20), BR (21), RK (35), MIR (20) dan MD (18), yang semuanya warga Kabupaten Majalengka. (BACA JUGA: Akibat Corona 540.000 Warga Jabar Jatuh miskin, Ridwan Kamil: Saya Tidak Kaget)
"Barang bukti yang kita amankan (dari enam pelaku itu), sebanyak 2.095 ribu pil farmasi berbagai jenis. Di antaranya, Trihexyphenidyl, Tramadol, Heximer dan pisikotropika jenis pil Merlopam 2MG serta barang bukti lainnya," kata Kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori saat ekspos kasus di Mapolres, Kamis (16/7/2020).
Akibat perbuatannya, lanjut dia, para pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) UU RI, No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun penjara.
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
(vit)
tulis komentar anda