ABG Ini Jualan Narkoba Dicokok Polres Majalengka

Kamis, 16 Juli 2020 - 13:22 WIB
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka membekuk ABG inisial KFY (18), warga Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Jabar pada pertenghan Juni lalu. (Foto/SINDOnews/Inin Nastain)
MAJALENGKA - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka membekuk ABG inisial KFY (18), warga Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Jabar pada pertengahan Juni lalu.

Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 51 butir obat jenis pil trihexyphenidyl.



Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku ditangkap saat menjalankan bisnis haramnya, di Jalan Raya Rajagaluh menuju Sukahaji, tepatnya di Desa/Kecamatan Rajagaluh. (BACA JUGA: Nyamar Jadi Teknisi Vendor, Komplotan Ini Jarah Tower Seluler)

Saat kejadian, ditemulan sebanyak 51 butir obat jenis pil trihexyphenidyl di dalam tas selempang warna biru milik pelaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!