Diduga Langgar UU Minerba, Mantan Dirut PT. CLM Diamankan Polda Sulsel
Kamis, 23 Februari 2023 - 12:02 WIB
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Foto ilustrasi
MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ( Polda Sulsel ) Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Penangkapan didasarkan pada surat perintah nomor SP.Kap/08/II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.
Surat perintah penangkapan tertanggal 22 Februari 2023 itu ditandatangani Herly Purnama S.I.K, M.H. Kompol NRP 840717183 dan Helmi Warta Kusuma Putra R, S.I.K, M.H, Komisaris Besar Polisi NRP 71050400. Baca juga: Imingi Korban dengan Saldo Top Up Game Online, Pelaku Pedofil di Palembang Ditangkap
Dalam surat perintah penangkapan itu disebutkan bahwa Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai dirut PT. Citra Lampia Mandiri melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.
Halmut sendiri dikabarkan sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Sebelum dibawa ke Bareskrim Polri, Helmut terlebih dulu diperiksa di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan pada, Selasa,(21/2/2023). Helmut diperiksa hingga malam dini hari oleh penyidik dari Polda Sulawesi Selatan atau Sulsel.
Dalam proses penyidikan di Polsek Cilandak, Helmut sendiri dikabarkan kabur. Helmut sendiri akhirnya ditemukan di sebuah apartemen di Pondok Indah, Jakarta Selatan setelah dikepung oleh aparat gabungan dari Polda Sulsel, Polda Metro dan Bareskrim.
“Tidak Pidana yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu. Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu,(22/2/2023). Baca juga: Sulsel Masih Darurat Narkoba, 69 Kg Sabu Diamankan Sepanjang 2022
Surat perintah penangkapan tertanggal 22 Februari 2023 itu ditandatangani Herly Purnama S.I.K, M.H. Kompol NRP 840717183 dan Helmi Warta Kusuma Putra R, S.I.K, M.H, Komisaris Besar Polisi NRP 71050400. Baca juga: Imingi Korban dengan Saldo Top Up Game Online, Pelaku Pedofil di Palembang Ditangkap
Dalam surat perintah penangkapan itu disebutkan bahwa Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai dirut PT. Citra Lampia Mandiri melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.
Halmut sendiri dikabarkan sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Sebelum dibawa ke Bareskrim Polri, Helmut terlebih dulu diperiksa di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan pada, Selasa,(21/2/2023). Helmut diperiksa hingga malam dini hari oleh penyidik dari Polda Sulawesi Selatan atau Sulsel.
Dalam proses penyidikan di Polsek Cilandak, Helmut sendiri dikabarkan kabur. Helmut sendiri akhirnya ditemukan di sebuah apartemen di Pondok Indah, Jakarta Selatan setelah dikepung oleh aparat gabungan dari Polda Sulsel, Polda Metro dan Bareskrim.
“Tidak Pidana yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu. Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu,(22/2/2023). Baca juga: Sulsel Masih Darurat Narkoba, 69 Kg Sabu Diamankan Sepanjang 2022
Lihat Juga :