Sempat Viral di Medsos, Kasus Pencurian Ini Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kamis, 23 Februari 2023 - 11:47 WIB
Proses hukum kasus pencurian di kantin salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Malalayang akhirnya diselesaikan dengan restorative justice oleh Polsek Malalayang. Foto SINDOnews
MANADO - Proses hukum kasus pencurian di kantin salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Malalayang akhirnya diselesaikan dengan restorative justice oleh Polsek Malalayang. Kasus ini sebelumnya sempat heboh dan viral di media sosial.

Kapolsek Malalayang AKP Sonny Tandisau mengatakan, korban yaitu perempuan bernama Siti Bhamisah bersedia memaafkan pelaku.



Korban sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum selanjutnya karena faktor kemanusiaan.

“Korban lalu mencabut laporannya,” lanjut Kapolsek Sonny, Kamis (23/2/2023). Baca juga: Kasus Pencurian 23 Ekor Burung Murai Batu di Tambora Dihentikan, Pelaku di Bawah Umur dan Anak Yatim



Lanjut Sonny, pihaknya memfasilitasi penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice karena faktor kemanusiaan. "Untuk pelaku tidak kami tahan dikarenakan kerugian korban hanya Rp600 ribu dan pelaku hanya diminta untuk wajib lapor,” pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!