Diserahkan ke Kejari, Pembantai Anak dan Istri di Depok Terancam Hukuman Mati

Rabu, 22 Februari 2023 - 22:25 WIB
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal terkait Pasal 44Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tim jaksa sudah dibentuk dan akan dipimpin oleh Kepala Kejari Depok, Mia Banulita.

“Iya, jadi rencananya Bu Kajari Depok yang akan jadi JPU (Jaksa Penuntut Umum) nya secara langsung, bersama empat jaksa lainnya, yakni saya, Putri Dwi Astrini, Alfa Dera dan Faisal Anwar,” tambahnya.

Baca juga: Tega Bunuh Anak Kandung di Depok, Orang Tua: Itu Bukan Turunan

Rizky melakukan pembantaian terhadap anak dan istrinya di kawasan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok. Dia disangkakan melakukan perbuatan pidana membunuh anaknya yan hendak berangkat sekolah. Pembantaian itu dilakukan menggunakan golok.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!