Diserahkan ke Kejari, Pembantai Anak dan Istri di Depok Terancam Hukuman Mati

Rabu, 22 Februari 2023 - 22:25 WIB
Pembantai anak dan istri yakni tersangka Rizky Noviyandi Achmad (31) terancam hukuman mati. Foto/Istimewa
DEPOK - Rizky Noviyandi Achmad (31) terancam hukuman mati. Dia adalah ayah yang tega membantai anak istri hingga anaknya meregang nyawa. Dalam waktu dekat, Rizky akan menjalani persidangan dalam waktu dekat ini.

Saat ini sudah dilakukan penyerahan tahap II dari penyidik Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri Depok. Sidang Rizky akan digelar di Pengadilan Negeri Depok. Dia dijerat Pasal Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal 44No 23 Tahun 2004.



“Kami telah melaksanakan penerimaan tersangka Rizky Noviyandi Achmad dan barang bukti. Tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari ke-depan di Rutan Depok,” kata Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Istri Rewel Minta Cerai Penyebab Ayah Tega Bunuh Anak di Depok
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!