Diserahkan ke Kejari, Pembantai Anak dan Istri di Depok Terancam Hukuman Mati

Rabu, 22 Februari 2023 - 22:25 WIB
loading...
Diserahkan ke Kejari,...
Pembantai anak dan istri yakni tersangka Rizky Noviyandi Achmad (31) terancam hukuman mati. Foto/Istimewa
A A A
DEPOK - Rizky Noviyandi Achmad (31) terancam hukuman mati. Dia adalah ayah yang tega membantai anak istri hingga anaknya meregang nyawa. Dalam waktu dekat, Rizky akan menjalani persidangan dalam waktu dekat ini.

Saat ini sudah dilakukan penyerahan tahap II dari penyidik Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri Depok. Sidang Rizky akan digelar di Pengadilan Negeri Depok. Dia dijerat Pasal Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal 44No 23 Tahun 2004.

“Kami telah melaksanakan penerimaan tersangka Rizky Noviyandi Achmad dan barang bukti. Tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari ke-depan di Rutan Depok,” kata Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Istri Rewel Minta Cerai Penyebab Ayah Tega Bunuh Anak di Depok

Pasal yang didakwakan adalah Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal terkait Pasal 44Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tim jaksa sudah dibentuk dan akan dipimpin oleh Kepala Kejari Depok, Mia Banulita.

“Iya, jadi rencananya Bu Kajari Depok yang akan jadi JPU (Jaksa Penuntut Umum) nya secara langsung, bersama empat jaksa lainnya, yakni saya, Putri Dwi Astrini, Alfa Dera dan Faisal Anwar,” tambahnya.

Baca juga: Tega Bunuh Anak Kandung di Depok, Orang Tua: Itu Bukan Turunan

Rizky melakukan pembantaian terhadap anak dan istrinya di kawasan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok. Dia disangkakan melakukan perbuatan pidana membunuh anaknya yan hendak berangkat sekolah. Pembantaian itu dilakukan menggunakan golok.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Rekomendasi
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved