RPA Perindo Minta Terdakwa Pelecehan Seksual di Jakut Dihukum 10 Tahun ke Atas
Rabu, 22 Februari 2023 - 19:31 WIB
Menurut dia, Partai Perindo yang dikenal gigih dalam perlindungan sekaligus memperjuangkan hak perempuan dan anak itu memberikan advokasi secara gratis hingga pendampingan di persidangan.
"Kami garda terdepan pendampingan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan maupun pelecehan hingga proses persidangan secara gratis," ucapnya.
Peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa SCB terhadap korban SAJ (13) terjadi pada Desember 2021. Terdakwa memaksa hubungan intim dengan korban di kediamannya rumah susun kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kami garda terdepan pendampingan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan maupun pelecehan hingga proses persidangan secara gratis," ucapnya.
Peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa SCB terhadap korban SAJ (13) terjadi pada Desember 2021. Terdakwa memaksa hubungan intim dengan korban di kediamannya rumah susun kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
(jon)
Lihat Juga :