RPA Perindo Minta Terdakwa Pelecehan Seksual di Jakut Dihukum 10 Tahun ke Atas

Rabu, 22 Februari 2023 - 19:31 WIB
RPA Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali mendampingi kasus korban pelecehan seksual di Jakarta Utara, Rabu (22/2/2023). Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meminta terdakwa pelecehan seksual di Jakarta Utara dihukum maksimal 10 tahun ke atas. Rencananya sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa berinisial SCB alias B (29) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara digelar pekan depan.

Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina berharap tuntutan terdakwa SCB dapat semaksimal mungkin. Hal itu bertujuan memberikan efek jera karena kasus kejahatan seksual di Jakarta Utara cukup tinggi.



Baca juga: RPA Perindo Kawal Kasus Kekerasan Anak di Bogor

"Kami meminta hukuman maksimal 10 tahun ke atas. Kami memperjuangkan hukuman maksimal supaya ada efek jera, terlebih di Jakarta Utara kasus pemerkosaan tinggi," ujar Jeannie di PN Jakarta Utara, Rabu (22/2/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!