KPKNL Kota Tegal Diminta Tunda Lelang Eksekusi Aset PT Bangun Praya Mulya

Rabu, 22 Februari 2023 - 12:11 WIB
Lourens Mangontan menjelaskan, penundaan lelang eksekusi juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pasal 39 huruf C menyatakan: terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan Objek Lelang.

Kemudian dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II yang diterbitkan oleh MA juga dijelaskan, bahwa Perlawanan Tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang yang tidak bergerak diatur dalam pasal 207 HIR atau Pasal 225 Rbg. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi. Pasal 207 (3) HIR atau pasal 227 Rbg.

Namun, eksekusi harus ditangguhkan, apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri. Terhadap putusan dalam perkara ini, permohonan banding diperkenankan.

"Apabila keberatan kami ini tidak diperhatikan dan Lelang Eksekusi tetap dilaksanakan, maka kami akan menyampaikan gugatan perdata kepada kantor KPKNL Kota Tegal sesuai hukum yang berlaku," kata Lourens.

Baca: Geger Penumpang Bus ALS Ditemukan Tewas di Toilet SPBU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!