Catat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Selasa 21 Februari 2023

Selasa, 21 Februari 2023 - 07:30 WIB
2. Foto Copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi.

SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Baca juga: Ini Jawaban Mengapa Banyak Pengendara Motor Gagal Lulus Ujian SIM

Untuk biaya perpanjangan SIM A Rp80.000. Perpanjangan SIM C Rp75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!