Ternyata Ini Alasan Pergantian Tim JPU pada Sidang Kasus Teddy Minahasa
Senin, 20 Februari 2023 - 19:26 WIB
Tim JPU dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa mengalami pergantian. Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa diganti. Jaksa kali ini merupakan Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, penambahan, pengurangan, dan pergantian JPU dalam sebuah persidangan merupakan hal yang biasa. "Di mana hal ini juga terjadi dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa tim JPU dalam perkara dimaksud," ujar Ketut, Senin (20/2/2023).
Hal tersebut sejatinya telah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Baca juga: Teddy Minahasa Cecar Saksi dari JPU Soal Keterangan di BAP
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, penambahan, pengurangan, dan pergantian JPU dalam sebuah persidangan merupakan hal yang biasa. "Di mana hal ini juga terjadi dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa tim JPU dalam perkara dimaksud," ujar Ketut, Senin (20/2/2023).
Hal tersebut sejatinya telah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Baca juga: Teddy Minahasa Cecar Saksi dari JPU Soal Keterangan di BAP
Lihat Juga :