Banyak Kejanggalan, Keluarga Korban Pembunuhan Anggota Densus 88 Minta Rekonstruksi Ulang di TKP
Sabtu, 18 Februari 2023 - 15:09 WIB
Baca juga: Adegan demi Adegan Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online, Korban Sempat Mengelus Wajah Pelaku
"Fakta yang diperoleh keluarga bahwa mobil dalam kondisi berjalan mundur karena portal tertutup. Saat jalan mundur, pelaku menghabisi nyawa korban di bagian leher," jelasnya.
Keluarga korban juga menyoroti proses rekonstruksi yang tidak menyebut secara gamblang berapa kali tusukan yang dilakukan Bripka HS. Keluarga mendapatkan informasi bahwa korban tidak hanya ditusuk, tetapi ada luka sayatan pada bagian leher.
"Keluarga korban menduga bahwa pelaku menggorok leher korban terlebih dahulu dalam posisi mobil mundur untuk mempermudah korban meninggal, kemudian baru menusuk korban secara membabi buta," tandasnya.
Dalam gelaran rekonstruksi diperlihatkan bahwa Bripda HS sudah merencanakan terlebih dahulu aksinya tersebut. Oleh karena itu, keluarga korban meminta polisi mengubah jeratan pasal kepada tersangka dari Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan menjadi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Fakta yang diperoleh keluarga bahwa mobil dalam kondisi berjalan mundur karena portal tertutup. Saat jalan mundur, pelaku menghabisi nyawa korban di bagian leher," jelasnya.
Keluarga korban juga menyoroti proses rekonstruksi yang tidak menyebut secara gamblang berapa kali tusukan yang dilakukan Bripka HS. Keluarga mendapatkan informasi bahwa korban tidak hanya ditusuk, tetapi ada luka sayatan pada bagian leher.
"Keluarga korban menduga bahwa pelaku menggorok leher korban terlebih dahulu dalam posisi mobil mundur untuk mempermudah korban meninggal, kemudian baru menusuk korban secara membabi buta," tandasnya.
Dalam gelaran rekonstruksi diperlihatkan bahwa Bripda HS sudah merencanakan terlebih dahulu aksinya tersebut. Oleh karena itu, keluarga korban meminta polisi mengubah jeratan pasal kepada tersangka dari Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan menjadi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Lihat Juga :