Nekat Berjudi saat Corona, 17 Orang Diamankan
Kamis, 16 Juli 2020 - 04:01 WIB
Sebanyak 17 tersangka judi dan barang buktinya diamankan Polres Blora. Foto: Dok Humas Polres Blora
BLORA - Jajaran Satreskrim Polres Blora kembali berhasil mengamankan 17 tersangka judi di wilayah Kabupaten Blora. Mereka nekat berjudi meski dalam suasana pandemi Corona.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto menjelaskan bahwa selama operasi KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) kurun waktu Mei hingga Juli 2020 Polres Blora terus melakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Blora, salah satunya adalah ungkap kasus judi togel.
"Kita amankan 17 tersangka, dari 13 kasus yang kita tangani di beberapa wilayah di kabupaten Blora," ucap Kasat Reskrim, Rabu (15/7/2020).
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit KBM Roda 4 , 4 unit sepeda motor, 15 hand phone dan beberapa rekapan togel, serta uang tunai jutaan rupiah.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto menjelaskan bahwa selama operasi KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) kurun waktu Mei hingga Juli 2020 Polres Blora terus melakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Blora, salah satunya adalah ungkap kasus judi togel.
"Kita amankan 17 tersangka, dari 13 kasus yang kita tangani di beberapa wilayah di kabupaten Blora," ucap Kasat Reskrim, Rabu (15/7/2020).
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit KBM Roda 4 , 4 unit sepeda motor, 15 hand phone dan beberapa rekapan togel, serta uang tunai jutaan rupiah.
Lihat Juga :