Polisi Resmi Hentikan Kasus Koboi Fortuner Vs Mobil Brio di Senopati

Jum'at, 17 Februari 2023 - 22:08 WIB
Baca juga: Profil Giorgio Ramadhan, Pengemudi Fortuner yang Menabrak Brio Ternyata Masuk List Musuh Ukraina

Restorative justice menekankan pada kesejahteraan dan keadilan. Korban tindak pidana berhak menuntut ganti rugi kepada pelaku tindak pidana, yaitu kerugian yang telah dideritanya. Sedangkan pelaku tindak pidana wajib mengganti kerugian yang disebabkan olehnya kepada korban.

Sebelumnya, korban Ari Widianto mengatakan telah mencabut laporan kasus pengerusakan yang dialaminya dan meminta polisi agar kasusnya diselesaikan secara restorative justice.

Pasalnya, telah ada kesepakatan damai dengan terlapor atau pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan.

"Saya mengajukan restorative justice. Ada iktikad baik dan dia (terlapor) sudah minta maaf pada saya dan keluarga, mengganti kerugian atas kerusakan, serta ada perjanjian saudara Giorgio tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Ari.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!