Pelaku Curat 50 Tabung Gas Melon di OKU Diciduk saat Sedang Istirahat di Rumahnya
Jum'at, 17 Februari 2023 - 17:39 WIB
MUARAENIM - Riduansyah (32), warga Desa Gunung Merasa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya tidak bisa menghindari sergapan polisi. Pelaku pencurian puluhan tabung gas LPG 3 Kg yang sempat buron ini diringkus polisi saat sedang santai rumahnya.
Kapolsek Rambang Lubai Muaraenim, AKP Henrinadi mengatakan, bahwa tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebur ditangkap di kediamannya saat sedang beristirahat.
"Tak tangung-tanggung, pelaku mencuri 50 buah tabung gas LPG 3 Kg dan satu unit Handphone di warung warga di Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim," jelas AKP Henrinadi, Jumat (17/2/2023).
Saat beraksi, lanjut AKP Henrinadi, pelaku melancarkan aksi pencuriannya bersama dua orang rekannya yakni R dan I yang sampai saat ini masih buron.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp17 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Rambang Lubai," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah tabung LPG 3 kg milik korban yang masih tersisa. "Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.
Kapolsek Rambang Lubai Muaraenim, AKP Henrinadi mengatakan, bahwa tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebur ditangkap di kediamannya saat sedang beristirahat.
"Tak tangung-tanggung, pelaku mencuri 50 buah tabung gas LPG 3 Kg dan satu unit Handphone di warung warga di Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim," jelas AKP Henrinadi, Jumat (17/2/2023).
Saat beraksi, lanjut AKP Henrinadi, pelaku melancarkan aksi pencuriannya bersama dua orang rekannya yakni R dan I yang sampai saat ini masih buron.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp17 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Rambang Lubai," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah tabung LPG 3 kg milik korban yang masih tersisa. "Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.
(don)
tulis komentar anda