Baru Keluar Penjara, Pria di Bangkalan Kembali Dijebloskan Tahanan usai Perkosa Mantan Istri

Kamis, 16 Februari 2023 - 18:09 WIB
Kesal atas penolakan yang dilakukan korban, pelaku lalu melakukan pemaksaan dengan menyeret korban ke sebuah kebun. Korban yang tidak berdaya, akhirnya diperkosa oleh pelaku di kebun tersebut. Pemerkosaan itu, kembali diulang pelaku keesokan harinya.



Dua hari kemudian, korban melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya ke polisi. Dari hasil visum, menunjukkan bahwa telah terjadi kekerasan seksual pada korban, termasuk luka-luka cakaran di tubuh korban yang dilakukan pelaku saat pemerkosaan terjadi.

Baca juga: Tragis! Pawang Ular Tewas Digigit King Cobra saat Pelatihan, Begini Kronologinya

Wiwit menyebut, anggotanya berhasil menangkap MM saat hendak melarikan diri ke luar kota. "Pelaku MM ini sebelumnya sudah dua kali masuk penjara, karena melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya tersebut. Akibat ulahnya, MM dijerat Pasal 285 KUHP, tentang pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," terangnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!