Baru Keluar Penjara, Pria di Bangkalan Kembali Dijebloskan Tahanan usai Perkosa Mantan Istri

Kamis, 16 Februari 2023 - 18:09 WIB
loading...
Baru Keluar Penjara,...
Pria berinisial MM warga Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, kembali ditangkap polisi setelah dua minggu keluar dari penjara. MM ditangkap karena memperkosa mantan istri. Foto/iNews TV/Taufik Syahrawi
A A A
BANGKALAN - Seorang pria berinisial MM (21) warga Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, kembali ditangkap polisi. MM yang baru dua minggu bebas dari penjara, kembali dijebloskan tahanan gara-gara memperkosa mantan istri.

Baca juga: Bejat! 2 Remaja di Lubuklinggau Cabuli Gadis Belia Bergiliran

Sebelumnya, MM sudah dua kali masuk penjara gara-gara menganiaya korban saat korban masih menjadi istrinya. MM ditangkap polisi, setelah dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial ES (36) karena kasus pemerkosaan.



Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, aksi pemerkosaan yang dilakukan MM tersebut, terjadi hanya beberapa jam setelah MM keluar dari penjara. "Pelaku bertemu dengan korban di jalan, lalu mengajak mantan istri sirinya tersebut untuk berhubungan intim, namun korban menolak," terangnya.

Baca juga: Heboh Gubernur Jatim Khofifah Terekam Terpeleset di Jembatan Kaca Seruni Point Gunung Bromo

Kesal atas penolakan yang dilakukan korban, pelaku lalu melakukan pemaksaan dengan menyeret korban ke sebuah kebun. Korban yang tidak berdaya, akhirnya diperkosa oleh pelaku di kebun tersebut. Pemerkosaan itu, kembali diulang pelaku keesokan harinya.

Baru Keluar Penjara, Pria di Bangkalan Kembali Dijebloskan Tahanan usai Perkosa Mantan Istri


Dua hari kemudian, korban melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya ke polisi. Dari hasil visum, menunjukkan bahwa telah terjadi kekerasan seksual pada korban, termasuk luka-luka cakaran di tubuh korban yang dilakukan pelaku saat pemerkosaan terjadi.

Baca juga: Tragis! Pawang Ular Tewas Digigit King Cobra saat Pelatihan, Begini Kronologinya

Wiwit menyebut, anggotanya berhasil menangkap MM saat hendak melarikan diri ke luar kota. "Pelaku MM ini sebelumnya sudah dua kali masuk penjara, karena melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya tersebut. Akibat ulahnya, MM dijerat Pasal 285 KUHP, tentang pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," terangnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Polisi Ungkap Pemicu...
Polisi Ungkap Pemicu 2 PRT Nekat Lompat dari Indekos di Benhil: Majikannya Sadis
REPDEM Kecam Penyiraman...
REPDEM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Aktivis Papua Kecam...
Aktivis Papua Kecam Serangan TPNPB yang Tewaskan 2 Warga Sipil di Tambrauw dan Tembagapura
Soroti Kasus Penyekapan...
Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Veronica Tan Ingatkan Bahaya Hubungan Toxic
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Rekomendasi
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved