Begini Upaya Kuasa Hukum Bujuk Pengemudi Fortuner Arogan Bersikap Kooperatif
Selasa, 14 Februari 2023 - 18:13 WIB
Pengemudi mobil Fortuner, Georgio Giorgio Ramadhan (24), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: MPI/Dok
JAKARTA - Kuasa hukum pengemudi mobil Fortuner , Georgio Giorgio Ramadhan (24), memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum. Georgio telah ditetapkan sebagai tersangka kasus aksi koboi terhadap pengendara mobil Brio berinisial AW di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Georgio disangkakan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 tentang Pengerusakan dan ancaman jiwa. Gio terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kuasa hukum Gio, Arif Fadillah, mengatakan, sejak awal pihaknya mendorong agar Gio bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.
Baca juga: Begini Kronologi Pengemudi Fortuner Arogan Rusak Mobil Brio di Senopati
Georgio disangkakan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 tentang Pengerusakan dan ancaman jiwa. Gio terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kuasa hukum Gio, Arif Fadillah, mengatakan, sejak awal pihaknya mendorong agar Gio bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.
Baca juga: Begini Kronologi Pengemudi Fortuner Arogan Rusak Mobil Brio di Senopati
Lihat Juga :