Parah! Pemuda Natuna Gelapkan Motor Rental untuk Mabuk-mabukan

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:58 WIB
Baca juga: Nelayan Minta Pengamanan Laut Natuna Utara Diperkuat

Tersangka menjual sepeda motor itu dengan harga Rp3,5 juta. Ironisnya, uang hasil penggelapan sepeda motor itu digunakan tersangka untuk mabuk-mabukan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadah barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Kita berhasil amankan barang bukti berupa motor Scoopy warna silver, STNK, KTP Umar akbar. Pelaku penggelapan dan penadah ini dikenakan hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!