2 Penjambret Spesialis Gasak Ponsel Pengemudi Ditangkap di Kemayoran

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:52 WIB
"Pelaku menjambret handphone pengendara, lalu korban langsung teriak. Akibatnya, pelaku berhasil ditangkap warga. Keduanya kemudian diserahkan kepada polisi yang datang ke lokasi," ujar Ardiansyah, Selasa (14/2/2023).

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan menambahkan dua pelaku biasa beraksi di kawasan Pademangan, Jakarta Pusat. "Mereka mengincar pengendara yang bermain handphone dengan posisi kaca terbuka," ucapnya.

Dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!