Masukan Jari ke Alat Vital Bocah 4 Tahun, Kakek di Majalengka Dijebloskan ke Penjara

Senin, 13 Februari 2023 - 16:51 WIB
"Si kakek sempat menyampaikan ini jangan disampaikan kepada siapa-siapa. Motif masih dalami. Tindakan tersangka ini membuat korban terluka. Korban dan pelaku satu atap," jelas Kapolres.

Baca: Polisi Akan Periksa Kejiwaan Mama Muda Tersangka Pencabulan 17 Anak-anak

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka sendiri saat ini diamankan dan ditahan di Rutan Polres Majalengka.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!