Putusan Banding Diperberat, Roy Suryo Ajukan Kasasi

Sabtu, 11 Februari 2023 - 10:01 WIB
Putusan banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno terhadap bekas politikus Partai Demokrat itu berlangsung, Kamis (9/2/2023). Hakim menyatakan Roy Suryo telah melanggar pidana karena sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp150 juta dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," dikutip dari salinan putusan, Jumat (10/2/2023).

Hukuman 9 bulan penjara tersebut dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Roy Suryo. Hakim juga memerintahkan untuk melakukan perampasan terhadap akun akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg .
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!