Putusan Banding Diperberat, Roy Suryo Ajukan Kasasi

Sabtu, 11 Februari 2023 - 10:01 WIB
loading...
Putusan Banding Diperberat,...
Eks Menpora, Roy Suryo akan mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberatn hukuman dalam putusan banding.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Eks Menpora, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman dalam putusan banding. Hakim menambah hukuman Roy Suryo dengan denda senilai Rp150 juta dalam kasus ujaran kebencian bernuansa suku, ras, agam dan antargolongan (SARA).

Kuasa Hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain mengatakan, hakim dinilai hanya mempertimbangkan memori banding dari jaksa, tidak mempertimbangkan banding terdakwa. "Putusan ini adalah putusan memori banding dari jaksa sedangkan memori kami tidak sempat dipertimbangkan dan kami akan melakukan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/2/2023).

Menurut Zulkarnain, atas putusan vonis hakim yang dinilai tidak berimbang tersebut, kliennya akan mengajukan kasasi. "Langka upaya hukum kasasi," ujarnya.Baca: Kasus Meme Stupa, Putusan Banding Roy Suryo Diperberat dan Denda Rp150 Juta

Untuk diketahui Hakim PT DKI Jakarta memvonis Roy Suryo dengan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Putusan itu lebih berat dari putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya yakni vonis 9 bulan penjara.

Putusan banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno terhadap bekas politikus Partai Demokrat itu berlangsung, Kamis (9/2/2023). Hakim menyatakan Roy Suryo telah melanggar pidana karena sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp150 juta dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," dikutip dari salinan putusan, Jumat (10/2/2023).

Hukuman 9 bulan penjara tersebut dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Roy Suryo. Hakim juga memerintahkan untuk melakukan perampasan terhadap akun akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg .

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Rekomendasi
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
Pertamina Jamin Stok...
Pertamina Jamin Stok LPG di Surabaya Aman
Arie Untung Dorong Sepatu...
Arie Untung Dorong Sepatu Lokal Naik Kelas, Hadir di Mal Bekasi
Berita Terkini
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Infografis
Uji Klinis Ketiga Beres,...
Uji Klinis Ketiga Beres, Vaksin Sinovac Ajukan EUA
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved