Putusan Banding Diperberat, Roy Suryo Ajukan Kasasi

Sabtu, 11 Februari 2023 - 10:01 WIB
Eks Menpora, Roy Suryo akan mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberatn hukuman dalam putusan banding.Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Eks Menpora, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman dalam putusan banding. Hakim menambah hukuman Roy Suryo dengan denda senilai Rp150 juta dalam kasus ujaran kebencian bernuansa suku, ras, agam dan antargolongan (SARA).

Kuasa Hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain mengatakan, hakim dinilai hanya mempertimbangkan memori banding dari jaksa, tidak mempertimbangkan banding terdakwa. "Putusan ini adalah putusan memori banding dari jaksa sedangkan memori kami tidak sempat dipertimbangkan dan kami akan melakukan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/2/2023).



Menurut Zulkarnain, atas putusan vonis hakim yang dinilai tidak berimbang tersebut, kliennya akan mengajukan kasasi. "Langka upaya hukum kasasi," ujarnya.Baca: Kasus Meme Stupa, Putusan Banding Roy Suryo Diperberat dan Denda Rp150 Juta

Untuk diketahui Hakim PT DKI Jakarta memvonis Roy Suryo dengan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Putusan itu lebih berat dari putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya yakni vonis 9 bulan penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!