Oknum Guru Cabul di SDN Duren Sawit Jadi Tersangka, Begini Kronologi Pelecehan

Jum'at, 10 Februari 2023 - 18:24 WIB
Tersangka A dijerat hukuman pidana 15 tahun penjara. Namun, karena A berprofesi sebagai guru, maka hukuman penjaranya ditambah 10 tahun atau 2/3 hukumannya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menegaskan akan menjatuhkan sanksi terhadap oknum guru yang diduga melakukan aksi pencabulan ke sejumlah siswi SDN Duren Sawit, Jakarta Timur.

Oknum guru sedang dalam pemeriksaan sehingga saat ini statusnya dinonaktifkan terlebih dahulu. Dia tak segan mencabut status guru bila terbukti bersalah dalam penyelidikan kepolisian.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!