Oknum Guru Cabul di SDN Duren Sawit Jadi Tersangka, Begini Kronologi Pelecehan
Jum'at, 10 Februari 2023 - 18:24 WIB
Oknum guru cabul di SDN Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial A meringkuk di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023). Foto: MPI/Muhammad Farhan
JAKARTA - Polisi menetapkan oknum guru cabul di SDN Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial A sebagai tersangka pelecehan seksual. Guru itu diduga melecehkan 7 siswi.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menyampaikan kronologi modus A yang melecehkan anak didiknya. Awalnya A memberikan tugas pekerjaan rumah (PR) kepada muridnya kemudian dipanggil satu persatu di depan kelas untuk diperiksanya PR.
Baca juga: Cabuli Murid SD, Oknum Guru Agama di Duren Sawit Ditangkap
"Tersangka A memanggil siswi satu persatu ke depan kelas lalu dipangku," ujar Fanani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).
Tersangka A disangkakan sejumlah pasal tindak pidana pencabulan anak. Tersangka A dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menyampaikan kronologi modus A yang melecehkan anak didiknya. Awalnya A memberikan tugas pekerjaan rumah (PR) kepada muridnya kemudian dipanggil satu persatu di depan kelas untuk diperiksanya PR.
Baca juga: Cabuli Murid SD, Oknum Guru Agama di Duren Sawit Ditangkap
"Tersangka A memanggil siswi satu persatu ke depan kelas lalu dipangku," ujar Fanani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).
Tersangka A disangkakan sejumlah pasal tindak pidana pencabulan anak. Tersangka A dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.