Buntut Kasus Jari Bayi Terpotong, Keluarga Tuntut Ganti Rugi Rp500 Juta

Jum'at, 10 Februari 2023 - 15:29 WIB
Keluarga pasien bayi AR, yang jari kelingkingnya putus akibat tergunting oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) meminta pihak rumas sakit ganti rugi sebesar Rp500 juta. Foto SINDOnews
PALEMBANG - Keluarga pasien bayi AR, yang jari kelingkingnya putus akibat tergunting oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) meminta pihak rumas sakit ganti rugi sebesar Rp500 juta. Jika permintaan ini terpenuhi, maka pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum.

Kuasa Hukum keluarga korban bayi AR, Titis Rachmawati mengatakan, bahwa jalur damai untuk menyelesaikan kasus ini dibuka keluarga korban yang siap melakukan mediasi andai terduga pelaku dan rumah sakit memenuhi tuntutan ganti rugi.

"Untuk langkah hukum, kita siap melakukan mediasi. Namun, keluarga korban menuntut ganti rugi dari pihak Rumah Sakit dan oknum perawat," ujar Titis, Jumat (10/2/2023).



Dijelaskan Titis, upaya damai dengan ganti rugi tersebut sudah disampaikan kepada pihak rumah sakit dan oknum perawat bernisial. "Intinya kami sudah kasih tahu kepada mereka, tinggal bisa atau tidak dengan total ganti rugi senilai Rp500 juta," jelasnya.

Namun, lanjut Titis, apabila tidak terpenuhi maka gugatan yang telah dilakukan akan tetap dilanjutkan. "Kami sudah menyerahkan proses hukum kepada penyidik kepolisian Polrestabes Palembang," jelasnya.

Orangtua bayi AR, Suparman (38), menambahkan dirinya merasa sedih dan menyesali kejadian ini. Dia berharap pihak dari Rumah Sakit bisa bertanggungjawab.

Diberitakan sebelumya, Satreskrim Polrestabes Palembang telah menetapkan oknum perawat inisial D sebagai tersangka. Perawat RSMP tersenut dinilai lalai saat bertugas hingga menyebabkan jari pasien bayi berusia delapan bulan terpotong.

D ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan ayah bayi inisial AR, Suparman. Suami dari Sri tersebut, melaporkan D karena diduga telah lalai, hingga mengakibatkan jari kelingking sebelah kiri anaknya putus.



Usai ditetapkan sebagai tersangka, perawat D telah resmi ditahan. D kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Palembang terhitung sejak Kamis (9/2/2023) kemarin.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content