Jaga Kondusivitas di Tahun Politik, Polda Jateng Kerahkan Virtual Police
Jum'at, 10 Februari 2023 - 13:58 WIB
SEMARANG - Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng) membentuk virtual police untuk menjaga kondusivitas di tahun politik ini. Virtual police ini akan memantau konten-konten negatif di dunia maya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya sudah membuat time line-nya untuk tahapan-tahapan. "Virtual police itu nantinya bertugas patroli siber, dari yang hoaks-hoaks itu,” ungkap Luthfi, Jumat (10/2/2023).
Luthfi menyampaikan hal saat menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepahaman 'Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan dan Pengamanan Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Jawa Tengah, antara Polda Jawa Tengah dan KPU Jawa Tengah.
Teknisnya, lanjut Luthfi, virtual police itu akan dikomandani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio. Reserse khusus itu akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah jika ditemukan pelanggaran.
Jika suatu pelanggaran terjadi dan pada perkembangannya ternyata disimpulkan yang terjadi adalah pelanggaran Pemilu, maka akan ditangani Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) Jawa Tengah. “Jika murni pidana (pidana siber) maka ditangani krimsus,” lanjutnya.
Dia mengimbau masyarakat luas terutama para pemilih agar tidak terpolarisasi dalam Pemilu 2024 . “Siapapun pimpinannya yang terpilih, utamakan persatuan dan kesatuan,” tegas Luthfi.
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti mengatakan Sentra Gakkumdu melibatkan tiga pihak. “Ada kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu,” kata Diana. Baca juga: Virtual Police ala Listyo Sigit Tetap Berpeluang Persempit Ruang Ekspresi
Ketua KPU Jawa Tengah Paulus Widiyantoro mengemukakan ada sekira 116ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Tengah. “Jumlahnya belum final, pasti bertambah karena DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) meningkat, sekitar 2jutaan,” katanya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya sudah membuat time line-nya untuk tahapan-tahapan. "Virtual police itu nantinya bertugas patroli siber, dari yang hoaks-hoaks itu,” ungkap Luthfi, Jumat (10/2/2023).
Luthfi menyampaikan hal saat menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepahaman 'Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan dan Pengamanan Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Jawa Tengah, antara Polda Jawa Tengah dan KPU Jawa Tengah.
Teknisnya, lanjut Luthfi, virtual police itu akan dikomandani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio. Reserse khusus itu akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah jika ditemukan pelanggaran.
Jika suatu pelanggaran terjadi dan pada perkembangannya ternyata disimpulkan yang terjadi adalah pelanggaran Pemilu, maka akan ditangani Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) Jawa Tengah. “Jika murni pidana (pidana siber) maka ditangani krimsus,” lanjutnya.
Dia mengimbau masyarakat luas terutama para pemilih agar tidak terpolarisasi dalam Pemilu 2024 . “Siapapun pimpinannya yang terpilih, utamakan persatuan dan kesatuan,” tegas Luthfi.
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti mengatakan Sentra Gakkumdu melibatkan tiga pihak. “Ada kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu,” kata Diana. Baca juga: Virtual Police ala Listyo Sigit Tetap Berpeluang Persempit Ruang Ekspresi
Ketua KPU Jawa Tengah Paulus Widiyantoro mengemukakan ada sekira 116ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Tengah. “Jumlahnya belum final, pasti bertambah karena DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) meningkat, sekitar 2jutaan,” katanya.
tulis komentar anda