Belasan TKA Gunakan Visa B211 B, Ini Kata Disnarkertrans Kaltara

Kamis, 09 Februari 2023 - 17:17 WIB
Menurut Suwarno, apabila ada temuan pihaknya hanya dapat memberikan sanksi administratif. Seperti TKA yang dikeluarkan secara paksa dari perusahaan tersebut. Sementara untuk deportasi, dilakukan pihak Imigrasi.

“TKA kan bisa melakukan hampir semua pekerjaan. Kecuali HRD. TKA pun hanya pekerjaan tertentu yang orang kita tidak bisa lakukan. Misalnya keahlian khusus. Itupun izinnya (tinggal) hanya setahun-setahun saja," sebutnya.

Baca: Sadis! Utang Narkoba Berujung Maut, Warga Banyuasin Tewas Ditembak Teman di Kepala.



Ia menegaskan, apabila ada TKA tidak sesuai RPTKA pihaknya dapat keluarkan TKA itu dan sisanya Imigrasi yang urus. “Saat ini tercatat ada 180 TKA sepanjang 2022. Angka ini dapat berkurang maupun bertambah setiap tahunnya,” pungkas Suwarno.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More