KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Aset Lahan 16.281 Meter Persegi di Bubutan
Kamis, 09 Februari 2023 - 12:15 WIB
SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melakukan penertiban dan mengosongkan lahan di Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Kamis (9/2/2023). Aset tersebut terdiri dari 97 bangunan atau kios dengan luas 16.281 meter persegi.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, PT KAI memiliki alasan kuat untuk mengosongkan lahan tersebut. Hal ini berdasarkan Sertipikat HGB Nomor 00014 tahun 2014.
Kemudian Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT KAI dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
Baca juga: 2 Pesilat Aniaya Teman Sendiri Gara-gara Gelar Bedah Buku Tanpa Izin
"Aset tersebut dimanfaatkan warga untuk berjualan tanpa ada ikatan sewa atau perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset. Selain untuk menjaga dan mengamankan aset, penertiban ini tentunya juga untuk penataan dan pengembangan Kawasan tersebut," kata Luqman Arif.
Dia menambahkan, sebelum dilakukan penertiban, PT KAI sudah melakukan sosialisasi, pemberian surat peringatan ataupun surat pemberitahuan kepada para pedagang yang menempati lahan tersebut. Koordinasi serta dukungan dari petugas kewilayahan, baik dari Polri/TNI serta pemerintah kota juga sudah dilakukan sebelumnya.
"Kami mengimbau pada masyarakat untuk mematuhi peraturan terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset negara. Kami juga akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya," pungkasnya.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, PT KAI memiliki alasan kuat untuk mengosongkan lahan tersebut. Hal ini berdasarkan Sertipikat HGB Nomor 00014 tahun 2014.
Kemudian Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT KAI dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
Baca juga: 2 Pesilat Aniaya Teman Sendiri Gara-gara Gelar Bedah Buku Tanpa Izin
"Aset tersebut dimanfaatkan warga untuk berjualan tanpa ada ikatan sewa atau perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset. Selain untuk menjaga dan mengamankan aset, penertiban ini tentunya juga untuk penataan dan pengembangan Kawasan tersebut," kata Luqman Arif.
Dia menambahkan, sebelum dilakukan penertiban, PT KAI sudah melakukan sosialisasi, pemberian surat peringatan ataupun surat pemberitahuan kepada para pedagang yang menempati lahan tersebut. Koordinasi serta dukungan dari petugas kewilayahan, baik dari Polri/TNI serta pemerintah kota juga sudah dilakukan sebelumnya.
"Kami mengimbau pada masyarakat untuk mematuhi peraturan terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset negara. Kami juga akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya," pungkasnya.
(msd)
tulis komentar anda