KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Aset Lahan 16.281 Meter Persegi di Bubutan

Kamis, 09 Februari 2023 - 12:15 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melakukan penertiban dan mengosongkan lahan di Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan
SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melakukan penertiban dan mengosongkan lahan di Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Kamis (9/2/2023). Aset tersebut terdiri dari 97 bangunan atau kios dengan luas 16.281 meter persegi.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, PT KAI memiliki alasan kuat untuk mengosongkan lahan tersebut. Hal ini berdasarkan Sertipikat HGB Nomor 00014 tahun 2014.



Kemudian Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT KAI dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.

Baca juga: 2 Pesilat Aniaya Teman Sendiri Gara-gara Gelar Bedah Buku Tanpa Izin
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!