Kampung Kumuh di Johar Baru Jadi Dapur Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap Polisi

Selasa, 07 Februari 2023 - 12:21 WIB
Akibatnya, para tersangka dikenai pasal terkait narkotika golongan dua, yaitu ekstasi itu Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati.

"Lebih subsidernya Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup. Itu terkait dengan narkotika golongan dua," katanya. Baca juga: Pabrik Ekstasi Rumahan di Cakung Dikendalikan 1 Orang

Sementara terkait kepemilikan tembakau sintetis, tersangka dijerat terkait narkotika golongan satu, yaitu primernya Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35 Tahun 2009.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!