Tidak Mampu Bayar UMK Rp4,5 Juta, 14 Pabrik Garmen di Jabar Pindah ke Jawa Tengah
Selasa, 07 Februari 2023 - 12:15 WIB
BANDUNG - Sebanyak 14 pabrik garmen di Jawa Barat, dikabarkan bakal pindah ke Jawa Tengah. Diduga, belasan pabrik itu pindah akibat pihak perusahaan tak mampu membayar gaji pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengakui, pihaknya telah menerima laporan terkait rencana 14 pabrik di Jabar yang akan pindah ke provinsi lain itu.
Menurut Rachmat, banyaknya pabrik yang mengancam pindah ke luar wilayah Jabar karena beberapa faktor. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, salah satunya karena upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah standar yang diberikan pada buruh terlalu besar.
"Ini banyak pabrik padat karya seperti garmen. Semuaya ada kaitan dengan persoalan upah, jadi mungkin mereka sudah tidak sanggup lagi sehingga mau pindah," ucap Rachmat, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, lokasi ke-14 pabrik tersebut berada di beberapa daerah yang memiliki UMK tergolong tinggi.
"Dari 14 pabrk ini, rinciannya 10 pabrik di Kabupaten Bogor dan 4 pabrik di Purwakarta. Para pengusaha di wilayah itu pun sudah melaporkan situasi ini ke Kementerian Tenaga Kerja RI," ungkapnya.
Diakui Racmat, ke-14 pabrik ini sudah mengajukan permohonan penangguhan upah di bawah UMK Jabar ke Kemenaker. Hanya saja, aturan kini sudah berubah sehingga perusahaan diwajibkan untuk membayar upah bagi para pekerja sesuai keputusan UMK 2023.
"Jadi dengan upah sekitar Rp4,5 juta, kemungkinan mereka tidak sanggup untuk membayar gaji pekerjanya. Sehingga mereka meminta ke pusat, ke kementerian yah, karena kalau ke provinsi tidak ada kewenangannya untuk pindah pabrik dari Jawa Barat," terangnya.
Rachmat menyebut, rencana relokasi ini sudah dilampirkan dengan kesepakatan para pekerja di 14 pabrik ini.
"Sebagian besar yang mau pindah itu di Purwakarta, tapi memang saya belum klarifikasi kembali. Ini baru mereka yang menyampaikan rencana relokasi pabriknya ke Cirebon atau ke Jawa Tengah," tandasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengakui, pihaknya telah menerima laporan terkait rencana 14 pabrik di Jabar yang akan pindah ke provinsi lain itu.
Menurut Rachmat, banyaknya pabrik yang mengancam pindah ke luar wilayah Jabar karena beberapa faktor. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, salah satunya karena upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah standar yang diberikan pada buruh terlalu besar.
"Ini banyak pabrik padat karya seperti garmen. Semuaya ada kaitan dengan persoalan upah, jadi mungkin mereka sudah tidak sanggup lagi sehingga mau pindah," ucap Rachmat, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, lokasi ke-14 pabrik tersebut berada di beberapa daerah yang memiliki UMK tergolong tinggi.
"Dari 14 pabrk ini, rinciannya 10 pabrik di Kabupaten Bogor dan 4 pabrik di Purwakarta. Para pengusaha di wilayah itu pun sudah melaporkan situasi ini ke Kementerian Tenaga Kerja RI," ungkapnya.
Diakui Racmat, ke-14 pabrik ini sudah mengajukan permohonan penangguhan upah di bawah UMK Jabar ke Kemenaker. Hanya saja, aturan kini sudah berubah sehingga perusahaan diwajibkan untuk membayar upah bagi para pekerja sesuai keputusan UMK 2023.
"Jadi dengan upah sekitar Rp4,5 juta, kemungkinan mereka tidak sanggup untuk membayar gaji pekerjanya. Sehingga mereka meminta ke pusat, ke kementerian yah, karena kalau ke provinsi tidak ada kewenangannya untuk pindah pabrik dari Jawa Barat," terangnya.
Rachmat menyebut, rencana relokasi ini sudah dilampirkan dengan kesepakatan para pekerja di 14 pabrik ini.
"Sebagian besar yang mau pindah itu di Purwakarta, tapi memang saya belum klarifikasi kembali. Ini baru mereka yang menyampaikan rencana relokasi pabriknya ke Cirebon atau ke Jawa Tengah," tandasnya.
(san)
tulis komentar anda