Kasus Pembobolan Data Penduduk untuk Kartu Prabayar Segera Dilimpahkan
Rabu, 15 Juli 2020 - 11:58 WIB
Kasus pembobola data penduduka untuk kartu prabayar segera dilimpahkan. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Penyidik Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, segera melimpahkan kasus dugaan pembobolan data identitas atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), untuk meregistrasi kartu prabayar ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Diketahui aksi ini pelaku untuk menregistrasi kartu prabayar salah satu provider telekomunikasi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana seperti penipuan dan penyebaran kabar bohong atau hoaks berhasil dibongkar.
Polisi sebelumnya menangguhkan penahanan ke lima tersangka, yang terdiri dari tiga pria bernama Edward Mangina (47), Agung (30) dan Gusti (41), dan sisanya wanita bernama
Since Safitri (25) dan Hariyani (20), lantaran waktu penahanan akan habis, sementara beberapa saksi belum juga diperiksa kala itu.
Diketahui aksi ini pelaku untuk menregistrasi kartu prabayar salah satu provider telekomunikasi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana seperti penipuan dan penyebaran kabar bohong atau hoaks berhasil dibongkar.
Polisi sebelumnya menangguhkan penahanan ke lima tersangka, yang terdiri dari tiga pria bernama Edward Mangina (47), Agung (30) dan Gusti (41), dan sisanya wanita bernama
Since Safitri (25) dan Hariyani (20), lantaran waktu penahanan akan habis, sementara beberapa saksi belum juga diperiksa kala itu.
Lihat Juga :