Tergiur Upah Rp10 Juta, Pria Mesuji Pengedar Sabu 1 Kg Ditangkap

Sabtu, 04 Februari 2023 - 10:47 WIB
Tim Opsnal Subdit 1, Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan Af (41) pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Af ditangkap di Jalan Lintas Sarolangun-Bangko, Kecamatan Batin VIII, Sarolangun, Jambi. Foto SINDOnews
JAMBI - Tim Opsnal Subdit 1, Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan Af (41) pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Af ditangkap di Jalan Lintas Sarolangun-Bangko, Kecamatan Batin VIII, Kabupaten Sarolangun atau di depan Polsek Batin VIII, Jambi.

Dalam setiap aksinya, pelaku berinisial Af (41) diupah sebesar Rp10 juta setiap kali berhasil meloloskan barang haram tersebut. Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Jambi Kompol Yuda Lasmana mengatakan, pelaku diringukus saat melakukan perjalanan menggunakan bus Handoyo warna kuning.

"Dari tangan tersangka ini, kita temukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.082.998 gram atau sekitar 1 kg sabu," tegasnya, Sabtu (4/2/2023).

Kepada petugas, tersangka sudah mengedarkan sabu sudah berulang kali. "Barang haram tersebut sudah diedarkan sebanyak tiga kali. Dia mengambilnya dari Pekanbaru yang akan dibawa ke Sumatera Selatan," ungkapnya.

Sedangkan tersangka ini, kata Yuda, merupakan warga Kabupaten Mesuji, Lampung. "Jadi, sabu seberat sekitar 1 kg tersebut dibawa tersangka menggunakan bus Handoyo dengan tujuan ke Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan," katanya.

Saat digeledah petugas, ditemukan di dalam tas ransel warna hitam milik pelaku. "Kalau dari keterangan Af, BB tersebut didapat dari seseorang berinisial S. Masih kita dalami," tukasnya.

Kemudian, dari interogasi tersangka petugas melakukan pengembangan terhadap tujuan akhir narkoba tersebut. Dari hasil pengembangan tim opsnal melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang diduga rekan pelaku."Ketiga orang ini diamankan di SPBU Muara Siban yang diduga sebagai penerima sabu kiriman Af," tukasnya.

Mereka ini, katanya, yakni Rk, Bn dan Ts. "Kita mengamankan empat pelaku. Untuk Af saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jambi," tegas Yuda.

Penangkapan ketiganya berawal dari adanya informasi masyarakat bila ada pengiriman narkoba di jalan lintas tersebut melalui bus. Tidak membuang waktu lagi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (30/1/2023), tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi mencurigai bus Handoyo warna kuning yang melintas ditumpangi tersangka Af (41).

Usai diberhentikan, satu per satu penumpang bus berikut barang bawaan digeledah petugas. Tidak butuh lama, seorang pria penumpang bus dibuat tidak berkutik. Barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku ditemukan petugas.
Halaman :
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More