Ganjar Bentuk Tim Terpadu untuk Tertibkan Tambang Ilegal di Jateng

Jum'at, 03 Februari 2023 - 22:39 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membentuk Tim Terpadu untuk memberantas galian C ilegal di wilayahnya. Tim tersebut melibatkan Pangdam IV/Diponeogoro, Kapolda Jateng, Kepala Kejati Jateng. Foto SINDOnews
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membentuk Tim Terpadu untuk memberantas galian C ilegal di wilayahnya. Tim tersebut melibatkan Pangdam IV/Diponeogoro, Kapolda Jateng, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Kepala BIN daerah Jateng dan Direktur Kooordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pelindung.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng Sujarwanto saat rapat koordinasi tindak lanjut penataan pengelolaan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Jawa Tengah, di Gubernuran, Jumat (3/2/2023).

Tim terpadu itu diharapkan bisa bekerja sama menindak para penambang ilegal sekaligus menata pertambangan di Jawa Tengah.

Tim terpadu itu sendiri merupakan Keputusan Gubernur Jateng nomor 543/5 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penataan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Jawa Tengah.

Ditetapkan di Semarang pada 20 Januari 2023 ditandatangani Ganjar Pranowo. Pada paparannya Sujarwanto menyebut ada 188 titik tambang ilegal di Jawa Tengah, dengan lokasi terbanyak di kawasan Lereng Gunung Merapi ada 60 titik.Area terdampaknya 211,05 hektar. “Namanya Peti (pertambangan tanpa izin),” kata Sujarwanto.



Aktivitas penambangan ilegal, sebutnya, membuat negara rugi miliaran rupiah tiap bulannya. Sebab, tidak ada pendapatan pajak yang masuk. Potensinya per bulan mencapai Rp7,5miliar.

Satu tahun bisa mencapai sekira Rp90miliar pajak yang seharusnya masuk negara. “Itu hitungan kasar jika ada 1.000 truk yang lewat dalam satu hari. Kerugian lain di antaranya hilangnya sumber daya mineral hingga kerusakan alam,” lanjutnya.

Hingga Desember 2022, Sujarwanto menyebut pihaknya telah mengeluarkan izin pertambangan kepada ratusan pemohon. Rinciannya; 114 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 61 Surat izin Penambangan Batuan (SIPB), 391 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 204 Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Selain itu, ada pula 16 izin pertambangan yang dikeluarkan melalui aplikasi SIAP Jateng, 40 melalui Online Single Submission (OSS), 49 izin terbit melalui aplikasi Andesit. “Saat ini Pemprov Jateng sedang memproses 441 izin pertambangan,” lanjutnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More