Sidang Kasus Penganiayaan ART Asal Garut di KBB, Korban Beberkan Kronologi Penyiksaan
Jum'at, 03 Februari 2023 - 07:16 WIB
CIMAHI - Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Garut bernama Rohimah mulai disidangkan , Kamis (2/2/2023).
Penyiksaan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) beberapa waktu lalu.
Terdakwa dalam kasus ini adalah pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29). Sidang agenda pemeriksaan ini digelar secara daring.
Rohimah mengikuti sidang dari ruang sidang online Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, sementara kedua terdakwa dari lapas, dan hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta keterangan kepada korban Rohimah terkait perlakuan kedua majikannya selama bekerja. Kemudian dia menceritakan rentetan penyiksaan atau penganiayaan tersebut. Itu terjadi setelah dirinya bekerja dua bulan atau sekitar bulan Agustus sampai Oktober 2022.
Penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya itu dilakukan hanya gara-gara dia melakukan kesalahan yang sepele. Seperti lupa mematikan listrik, air, dan tidak mencuci tangan ketika akan menggendong bayi.
"Saya kadang dipukul, ditendang, diinjak, oleh keduanya sekitar Agustus sampai Oktober 2022," sebutnya.
Rohimah mengaku tubuhnya pernah dipukul menggunakan, centong penggorengan, sapu, hingga taplon yang membuatnya tidak bisa tidur karena merasakan sakit.
Majikannya juga pernah mendorong, menampar, mencubit tangan hingga memotong rambut asal-asalan, dan ditusuk penitik hingga berdarah.
"Kaki dan tangan saya ditusuk pake peniti sampai berdarah. Terakhir saya disekap dan pintu dikunci dari luar," tuturnya.
Penyiksaan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) beberapa waktu lalu.
Terdakwa dalam kasus ini adalah pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29). Sidang agenda pemeriksaan ini digelar secara daring.
Rohimah mengikuti sidang dari ruang sidang online Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, sementara kedua terdakwa dari lapas, dan hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta keterangan kepada korban Rohimah terkait perlakuan kedua majikannya selama bekerja. Kemudian dia menceritakan rentetan penyiksaan atau penganiayaan tersebut. Itu terjadi setelah dirinya bekerja dua bulan atau sekitar bulan Agustus sampai Oktober 2022.
Penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya itu dilakukan hanya gara-gara dia melakukan kesalahan yang sepele. Seperti lupa mematikan listrik, air, dan tidak mencuci tangan ketika akan menggendong bayi.
"Saya kadang dipukul, ditendang, diinjak, oleh keduanya sekitar Agustus sampai Oktober 2022," sebutnya.
Rohimah mengaku tubuhnya pernah dipukul menggunakan, centong penggorengan, sapu, hingga taplon yang membuatnya tidak bisa tidur karena merasakan sakit.
Majikannya juga pernah mendorong, menampar, mencubit tangan hingga memotong rambut asal-asalan, dan ditusuk penitik hingga berdarah.
"Kaki dan tangan saya ditusuk pake peniti sampai berdarah. Terakhir saya disekap dan pintu dikunci dari luar," tuturnya.
tulis komentar anda