Sadis! Pembunuh Gadis di Tulugangung Tega Menyetubuhi Mayat Korban

Kamis, 02 Februari 2023 - 16:12 WIB
Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan atau maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Dramatis! 40 Hari Polisi Berjibaku di Hutan Belantara Malang Selatan Buru Pembunuh Mama Muda

Kasus pembunuhan terhadap gadis tersebut, terjadi pada 19 Desember 2022. Motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap teman dekat yang juga mantan kekasihnya tersebut, lantaran sakit hati. Tersangka membunuh korban, dengan cara menusuk tubuhnya menggunakan senjata tajam.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!