Teddy Minahasa Sebut Dakwaan Jaksa Prematur, Hotman Paris: Langsung Eksepsi

Kamis, 02 Februari 2023 - 13:49 WIB
Hotman mengatakan, tudingan yang disampaikan hanya merujuk pada percakapan via pesan WhatsApp antara kliennya dengan AKBP Dody Prawiranegara yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

”Nah salah satu kelemahan dakwaan prematur belum waktunya di sidangkan ini karena apa? Orang yang hadir pada saat penghacuran sabu tidak satupun yang dipanggil sebagai saksi,” ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Hotman mengibaratkan, kasus yang menjerat kliennya itu mirip upacara pemakaman. Di mana orang-orang yang mengikuti prosesi pemakaman seharusnya dihadirkan sebagai saksi.

“Orang meninggal sudah acara penguburan satupun acara penguburannya tidak dipanggil sebagai saksi. Apakah benar yang dikubur itu adalah mayat atau dalam kasus ini apakah benar, yang dihancurkan sabu,” ujar dia.

Karena itu, meski sidang pembacaan dakwaan belum dimulai, namun Teddy dan Kuasa Hukumnya akan langsung mengajukan eksepsi. Baca juga: 50 Personel Kawal Sidang Dakwaan Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!