Teddy Minahasa Sebut Dakwaan Jaksa Prematur, Hotman Paris: Langsung Eksepsi

Kamis, 02 Februari 2023 - 13:49 WIB
Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. Foto/MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/1/2023) siang ini. Puluhan personel ikut mengawal jalannya sidang tersebut.

Melalui Kuasa Hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa dakwaan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini dinilai merupakan dakwaan prematur.Sebab, banyak saksi-saksi yang dinilai sengaja tidak dilakukan pemeriksaan.



Misalnya saja Kejari, Kejati, dan awak media yang hadir dalam acara pemusnahaan barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.Padahal, kesaksian dibutuhkan untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

Baca juga: Kronologi Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Penjualan Narkoba
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!